AMPP mendatangi Mapolres Pemalang, Jawa Trngah, Jumat (23/4/2021)

PEMALANG, INDONESIA PARLEMEN – Aliansi Masyarakat Peduli Pemalang (AMPP) menyayangkan atas dihentikannya kasus dugaan pelecehan seksual anak dibawah umur yang dilaporkan di Unit lV (PPA) Polres Pemalang, Polda Jawa tengah (Jateng).

Sebelumnya, pada 22 Maret 2021 pihak korban telah melakukan pelaporan ke Unit lV (PPA) Polres Pemalang, Polda Jateng. Pelaporan tersebut terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh terlapor berinisal TM (45), dengan korban bocah dibawah umur. Diketahui TM dan korban adalah warga Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Atas informasi dihentikannya kasus ini, AMPP mendatangi Mapolres Pemalang, untum menanyakan alasan ke pihak penyidik Unit lV PPA guna menanyakan kebenarannya, Jumat (23/4/2021).

“Tembusan surat dari saudara Siswanto dan kawan-kawan, Kami terima, dan nanti akan di kordinasikan ke PPA Unit IV,” Kata Windu, perwakilan dari Humas Polres Pemalang.

Siswanto, selaku Ketua AMPP, menceritakan dari hasil klarifikasi Kanit PPA. Bahwa Kasus tersebut memang dihentikan.

“Akan tetapi, Kami bersama tim akan terus menulusuri kasus ini agar oknumnya dapat terungkap,” Jelas Siswanto.

Siswanto sendiri mendapat pengakuan dari orang tua korban jika pelaku sudah memberikan sejumlah uang sebagai upaya damai.

“Kasus ini dihentikan melalui jalan damai atau kesepakatan bersama,” Pungkas Siswanto.

Reporter: Rae
Editor: Angie