Foto: ilustrasi

KABUPATEN BEKASI, INDONESIAPARLEMEN – Apakah seorang pejabat publik atau penyelenggara administrasi pemerintahan diperbolehkan masuk dalam organisasi kemasyarakatan?

Pengamat Kebijakan Publik, Mulyadi Syamsuddin, berpendapat sesuai undang-undang 32 tahun 2004 tentang partai politik merupakan swadaya masyarakat.

Menurut salah satu dosen di sebuah Sekolah Tinggi ilmu sosial politik Kota Bekasi itu, memang masih banyak masyarakat yang ingin mengetahui hal itu. Dimana Bupati atau Wali Kota apakah diperbolehkan untuk mengikuti masuk dalam Partai Politik.

Menurutnya, untuk hal tersebut diperbolehkan dengan alasan tidak ada aturan atau larangan untuk Bupati atau Wali Kota masuk di Partai Politik sesuai undang-undang pemilu.

Dia berpendapat, kecuali untuk tingkat Kepala Desa atau Perangkat Desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan di sebuah organisasi kemasyarakatan atau Partai Politik.

“Hal tersebut diatur dalam Permendes nomor 6 tahun 2014 dimana Kepala Desa tidak boleh menjadi salah satu pengurus organisasi masyarakat,” terangnya.

Ia menjelaskan, hal itu lantaran jabatan Kepala Desa merupakan suatu perangkat dalam  penyelenggaraan pemerintahan.

“Karena kepala desa harus bersikap netral tidak boleh mengutamakan pada satu golongan saja,” imbau Mulyadi.

Reporter: Dirham
Editor: Angie