Agus Salim, Kepala KUA Cikarang Barat

KABUPATEN BEKASI, INDONESIAPARLEMEN – Dugaan pemalsuan persyaratan akte nikah nomor.607.92.VII.1998 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Cibitung, Kabupaten Bekasi yang sedang ada gugatan harta gono-gini di pengadilan agama kota Bekasi dengan nomor :1254/Pdt.G/2021/PA/Bks.

Kepala Kantor Urusan Agama Cibitung yang saat ini menjadi KUA Cikarang barat, Agus Salim, mengungkapkan, dirinya merasa heran saat itu ada wanita yang meminta surat registrasi akte nikah milik wanita itu yang teregister dari KUA.

“Dia datang didampingi satu orang didepan ruang administrasi tapi tidak masuk kesini (ke ruangan Agus Salim) namanya Christina Razak, karena yang minta orangnya sendiri akhirnya saya suruh buat pernyataan dulu tujuan minta register dari KUA,” terang Agus Salim saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/4/2021).

Di ketahui Agus Salim, wanita tersebut adalah mantan istri dalam kasus dugaan pemalsuan syarat pembuatan akte nikah yang dilakukan oleh mantan suaminya itu.

Dia berkata, Adapun yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan, seusai yang diatur dalam   pada pasal 23  huruf d. Yaitu pejabat yang ditunjuk dan/atau Pejabat Pencatatan Nikah (Kepala KUA) ayat (2) Pasal 16 Undang-undang Nomor. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Kalau dugaan isi buku akte nikah nya tidak sesuai kenyataan, KUA bisa membatalkan akan tetapi harus ada buku akte nikah aslinya untuk dibawa ke KUA dan siapa yang keberatan suami atau istri nya nanti KUA yang akan membatalkan melalui Pengadilan,” pungkasnya.

Agus Salim mengutarakan, adapun perkara tersebut dibawa ke pidana itu bukan ranahnya, akan tetapi Menurutnya, setelah sekian lama penerbitan akte nikah itu sejak tahun 1998. Agus Salim menduga dalam sekian waktu yang lama buku akte nikah itu sudah dipergunakan oleh kedua belah pihak.

“Mestinya keduanya itu damai, jangan mempermasalahkan yang mereka sudah nikmati kan,” ujar, Agus Salim.

Lanjutnya, buku akte nikah itu diterbitkan sejak tahun 1998,  jika ada permasalahan sebaiknya di musyawarahkan.

“Kok mereka sudah menggunakan akte nikah itu dari tahun 1998, sekarang ada kasus seyogianya dimusyawarahkan.kalau ada salah satu melaporkan akan berimbas kemana-mana, termasuk ke KUA sendiri,” Kata Agus.

Dia menambahkan, kemungkinan pihak KUA akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan biro hukumnya untuk mengambil langkah kedepan terkait permasalahan tersebut, tegasnya.

Hal yang sama petugas administrasi KUA Cikarang barat, Harun membenarkan saat itu ada seorang wanita yang diketahui olehnya Christina Razak didampingi seorang laki-laki berperawakan tinggi yang tidak dikenalnya.

“Dia minta legalisir, saya bilang kalau legalisir untuk cerai itu nanti mintanya di kantor pos, tapi dia (Christina Razak) bilang bukan pak untuk kepolisian,” cerita, Harun.

Christina Razak menduga ada pemalsuan persyaratan akte nikah nomor.607.92.VII.1998 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang dilakukan Suwondo, mantan suaminya.

Diketahui saat ini Christina sedang dalam proses gugatan harta gono-gini di Pengadilan Agama Kota Bekasi nomor perkara.1254/Pdt.G/2021/PA/Bks.

Reporter: Dirham