INDRALAYA, INDONESIA PARLEMEN – Bupati Ogan Ilir (OI) Panca Wijaya Akbar diwakili PJ Sekda Ogan Ilir Muhsin Abdullah, bersama TNI-Polri, Asisten Setda OI, Kepala OPD Pemkab OI, dan Satgas Covid-19 Kabupaten Ogan Ilir menggelar rapat peniadaan mudik dan pendirian posko titik penyekatan arus mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 H. Selasa (27/4/2021), bertempat Di Ruang Rapat Bupati Ogan Ilir.
PJ Sekda Ogan Ilir menyampaikan, untuk pengadaan posko peniadaan mudik di beberapa titik penyekatan adanya arus mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H agar dapat bersinergi dan sesuai dengan tupoksi masing-masing.
“Instansi yang bertugas dan posko-posko yang akan berdiri nanti dapat melaksanakan tugas secara maksimal dalam peniadaannya arus mudik di Ogan Ilir dari tanggal 06-17 Mei 2021,” ujarnya.
Sekda OI juga menjelaskan bahwasanya kerinduan bertemu sanak family harus dicegah dulu. Memaksa mudik dan melepas kerinduan bersama keluarga pada masa pandemi COVID-19 dapat menimbulkan sesuatu yang tragis.
Melalui rapat tersebut, Sekda OI kembali menyampaikan bahwa aturan Pemerintah Pusat terkait peniadaan mudik Idul Fitri 2021 dapat dipatuhi masyarakat demi mencegah terjadinya penularan Covid-19. Pelarangan mudik semata-mata untuk keselamatan bersama.
“Peniadaan mudik ini adalah untuk kepentingan bersama, untuk keselamatan bersama, agar bangsa kita bisa terhindar dari Covid-19,” singkatnya.
Reporter: R 473/4 LI
Tinggalkan Balasan