Travel gelap yang angkut pemudik/Foto: Detik

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Polisi menyita sejumlah travel yang nekat membawa penumpang yang hendak mudik Lebaran 2021.

“Travel gelap sudah puluhan kita tangkap,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 28 April 2021

Meski ia tak menyebutkan kapan waktu penangkapan. Tapi dia akan menjelaskan kronologinya saat konferensi pers yang rencananya digelar Jumat, 30 April 2021.

Sambodo berujar, penindakan travel gelap tidak perlu menunggu kebijakan pelarangan mudik yang diterapkan mulai 6-17 Mei 2021. Menurut dia, travel itu jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Bisa dikenakan Pasal 308 UU LLAJ, untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba,” kata Sambodo.

Disebutkan pada Pasal 308, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Sanksi itu bisa dikenakan bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum.

Pertama, tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek. Kedua, tidak memiliki izin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek. Ketiga, tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat.

Pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran 2021. Keputusan tersebut diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan hasil rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Pelarangan mudik ini untuk memutus mata rantai penularan covid-19. Mobilitas warga keluar kota diyakini berpotensi menyebarkan virus lebih luas.

Editor: Redaksi