KABUPATEN BEKASI, INDONESIA PARLEMEN – FPHI Front Pembela Honorer Indonesia Korda Kabupaten Bekasi, kembali melakukan aksi. Kali ini mereka melakukan Long March dari Kabupaten Bekasi ke Istana Merdeka.

Ketua FPHI Kabupaten Bekasi, Andi Heryana mengatakan, Bupati Bekasi diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda), tentang APBD yang telah disahkan. Sebab, penggunaan APBD seharusnya merata dan tidak dibedakan-bedakan antara satu dengan yang lain.

Dikatakan Andi, cara-cara yang dilakukan Pemkab Bekasi, sangat tidak prikemanusiaan terhadap puluhan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non ASN yang hingga kini berlum mendapatkan haknya. Sementara, sesama GTK Non ASN lainnya sudah menerima.

“Ironi sekali kami bukannya mendapatkan gaji atau Jastek sesuai hak kami, justru malah sebaliknya kami semakin ditekan, diancam dan diintimidasi pihak Dina Pendidikan, Kabupaten Bekasi. Kami akan terus melakukan gerakan moral yang akan melibatkan banyak organ dan para tokoh,” tegasnya.

Seharusnya, sambung Andi, APBD jangan dipergunakan atau dijadikan alat untuk menteror, dikarenakan kami yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia, selalu menyuarakan nasib para GTK Non ASN berkaitan dengan janji Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.

Dia menjelaskan, aksi Long March ini bukti hati nurani sebagai putra daerah Kabupaten Bekasi, yang peduli nasib guru honorer.

“Kami hanya ingin menjadikan pendidikan di kabupaten Bekasi agar lebih baik dan berkualitas di masa yang akan datang,” harap, Andi Heryana.

Sudah hari ke empat FPHI berikhtiar untuk mencari keadilan dan meminta perlindungan hukum dari Presiden Republik Indonesia di istana negara.

“Sebab sudah tidak ada lagi yang membantu dan membela nasib kami dalam berjuang memperjuangkan nasib kami di Kabupaten Bekasi,” ucap Andi Heryana.

Reporter: Dirham