Foro: ilustrasi

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah tak akan mencabut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disebut banyak memiliki pasal karet.

Mahfud berpendapat, UU ITE masih diperlukan untuk aturan hukum dunia digital.

“Undang-undang ITE masih sangat diperlukan, untuk antisipasi dan menghukumi dunia digital. Masih sangat diperlukan. Oleh sebab itu tidak akan ada pencabutan UU ITE,” jelas Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Dia menambahkan, untuk menghindari salah tafsir atau dikenal dengan istilah pasal karet, pemerintah akan tetap melakukan revisi kecil terhadap UU ITE ini. Revisi itu dia sebut sebagai revisi terbatas yang hanya berkisar pada penambahan atau pengurangan frasa.

“Revisi terbatas, yang sangat kecil berupa penambahan frasa atau perubahan frasa,” Katanya.

Mahfud melanjutkan akan ada pada penjelasan misalnya terkait kata penistaan dan hal-hal serupa yang memang memerlukan penjelasan sehingga tak menimbulkan multitafsir.

“Untuk itu hanya akan ada satu penambahan pasal yaitu pasal 45C,” Tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga mengatakan pemerintah akan membuat semacam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan lembaga yang ditandatangani oleh Kominfo, Kejaksaan Agung dan Kapolri.

“Itu bentuknya pedoman yang nantinya kalau ada istilah yang tidak paham, itu kalau kata Pak Menkominfo itu semacam buku saku,” kata Mahfud.

Sebelumnya mencuat wacana revisi UU ITE dari pemerintah. Presiden Joko Widodo juga smepat menginstruksikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyiapkan revisi UU ITE.

Tapi di sisi lain, mengemuka pula ide berupa penyusunan interpretasi resmi UU ITE dari Jokowi. Sejumlah pakar mempertanyakan kekuatan hukum dari pedoman interpretasi pasal UU ITE tersebut.

Editor: Redaksi