Sebanyak 8,3 ton daging ikan giling ditemukam di dua gudang di Pasar Induk Jakabaring Palembang, Jumat (30/4/2021).

PALEMBANG, INDONESIA PARLEMEN – Peredaran ikan giling berformalin diungkap Polrestabes Palembang. Sebanyak 8,3 ton daging ikan giling ditemukam  di dua gudang di Pasar Induk Jakabaring Palembang, Jumat (30/4/2021). Diduga ikan giling berformalin tersebut akan di pasok ke berbagai pasar tradisional menjelang Idulfitri.

“Dari pengungkapan kasus ini ada dua tersangka diamankan yakni dari perusahaan pemilik dan seorang agen,” Ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira Satya Putra, Sabtu (1/5/2021).

Dia berujar, pengungkapan berawal dari operasi pasar tim gabungan di Pasar Induk Jakabaring pada 27 April 2021. Saat itu petugas mendapati satu kilogram ikan giling jenis kakap mengandung formalin.

Atas temuan itu, tim gabungan melakukan penyelidikan temuan tersebut. Hasilnya tim mengamankan 8,3 ton ikan giling berformalin yang disimpan di gudang di Pasar Induk Jakabaring pada 30 April 2021.

“Barang bukti yang kita amankan 8 ton ikan giling diduga berformalin milik CV CI dan 300 kilogram milik agen di Pasar Induk Jakabaring,” Kata Irvan.

Menurut penelusuran, pihaknya menduga 8,3 ton ikan giling berformalin itu akan dijual menjelang Idulfitri. Karena pada momen tersebut pasokan permintaan ikan akan meningkat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf A, G dan I UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 136 dan atau Pasal 141 UU no 18 tahun 2012 tentang pangan. Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Editor: Redaksi