Foto: ilustrasi

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk wilayah ibu kota pada Jumat (30/4/2021).

SIKM ini diberlakukan untuk wilayah Jakarta ini berpedoman pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadan.

“Ya saya kira hari ini sudah ditandatangani oleh pak Gubernur suratnya, untuk pembuatan bisa dilakukan melalui aplikasi,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Dengan diterapkannya SIKM inj membuat sebagian besar warga DKI tidak mudik untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19). Riza bilang silaturahmi lebaran bisa dilakukan melalui panggilan video atau media sosial, hal ini dikatakan tidak mengurangi substansi Lebaran.

“Kita belajar dari lima kali libur yang lalu, terakhir libur Paskah terjadi peningkatan dan kami minta semua warga Jakarta apalagi ASN akan ada sanksi bagi yang mudik dari Jakarta,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya menjelaskan SIKM hanya diwajibkan untuk pekerja informal dan masyarakat umum. SIKM merupakan surat yang digunakan sebagai persyaratan seseorang yang ingin melakukan perjalanan atas keperluan mendesak selama larangan mudik 6-17 Mei.

Untuk proses pembuatan SIKM Jakarta dijelaskan bisa diajukan melalui aplikasi bernama Jakevo. Pemohon akan diminta mencantumkan keperluan keluar-masuk Jakarta serta melampirkan identitas.

Data pada Jakevo akan diverifikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kelurahan. Jika disetujui pihak kelurahan akan mengirim pemberitahuan ke email pemohon.

Editor: Redaksi