Layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta menjadi salah satu inovasi layanan yang diminati warga.

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta menjadi salah satu inovasi layanan yang diminati warga.

Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, layanan AJIB memungkinkan warga Jakarta untuk tidak perlu mendatangi service point Unit Pelaksana PM dan PTSP dalam mengajukan permohonan izin dan nonizin.

Petugas AJIB baik motor maupun mobil akan menjemput dan mengantarkan berkas atau dokumen permohonan perizinan/Nonperizinan yang telah selesai atau ditandatangani oleh pejabat berwenang langsung ke rumah atau kantor pemohon.

Inovasi layanan AJIB juga dikembangkan dengan menghadirkan layanan Mobile Service Unit atau AJIB Mobil dengan menyelenggarakan pelayanan secara langsung di ruang-ruang publik.

Layanan AJIB juga melayani pembuatan IMB. Saat ini bisa di wilayah kelurahan setempat tidak perlu ke PTSP Kecamatan dan membuat Ketetapan Rencana Kota (KRK).

“Persyaratannya (urus IMB) sertifikat, KTP, NPWP, bukti bayar PBB dan PBB. Nanti tim AJIB dan Juru Ukur akan survey dan pengukuran ke lokasi rumah,” Ucap seorang staf kelurahan Menteng Atas saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp.

Namun sayang, layanan ini dinilai  Rosa Adang Ibrahim penggiat Anti korupsi sekaligus Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gagasan Aspirasi Gerakan Anti Korupsi (Gagak) kurang sosialisasi.

“Namun sangat disayangkan dengan adanya aturan baru ini masyarakat masih ada yang belum tau informasinya hal ini di jadikan kesempatan oleh oknum proyek bancakan,” Ucapnya kepada Indonesia Parlemen, Minggu (2/5/2021).

Bukan tanpa alasan Adang berpendapat demikian. Karena ia masih menerima aduan warga tentang banyaknya pengerjaan pembangunan rumah yang tidak memiliki IMB.

“Bangunan Jalan Rela RT 13 RW 09 Kelurahan Menteng atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan diduga bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sesuai peraturan pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta nomer 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung,” Jelasnya.

Padahal menurut Adang, dengan adanya layanan AJIB harusnya masyarakat lebih mudah mengurus IMB tanpa harus datang sendiri ke Kecamatan.

“Untuk itu saya beranggapan ini kurang sosialisasi, jadi masyarakat belum banyak yang tahu,” Pungkasnya.

Penulis: Amor