Angin Prayitno, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Angin Prayitno ditetapkan Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.

Angin ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan saat dia masih menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

“KPK menetapkan tersangka enam orang. Tersangka pertama APA (Angin Prayitno Aji), Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak,” Kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di markas lembaga antirasuah tersebut, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Sedangkan lima tersangka lainnya adalah DR, dan tiga konsultan pajak yakni RAR, AIM, AS, dan kuasa wajib pajak VL.

Penyidik sudah mengonfirmasi perihal penerimaan uang suap terkait pajak yang diterima oleh Angin.

Angin dan DR disangka dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas penetapan tersangka ini, Angin akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 Mei 2021 dan sebagai upaya pencegahan covid-19, Angin akan diisolasi di rutan ACLC.

Saat proses penyidikan berjalan, KPK sudah melakukan serangkaian penggeledahan. Sejumlah lokasi disasar penyidik seperti kantor PT Jhonlin Baratama, kantor pusat Bank Panin, hingga kantor pusat PT Gunung Madu Plantations.

Sejumlah dokumen diduga terkait dengan perkara diamankan penyidik dalam penggeledahan tersebut.

Tapi sayang, penggeledahan kedua di PT Jhonlin Baratama, KPK gagal mengamankan barang bukti karena diduga telah dihilangkan. Disinyalir informasi penggeledahan kedua ini bocor.

Editor: Redaksi