Neni Apriliani pelaku pengirim sate bersianida/foto: istimewa

YOGYAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Polisi mengatakan kasus kematian Naba Faiz (10) warga warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, yang meregang nyawa usai menyantap sate beracun berawal dari rasa sakit hati tersangka Neni Apriliani (NA) terhadap sosok bernama Tomi.

Diungkapkan Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria mengatakan kasus ini diduga kuat salah sasaran. Tersangka NA yang merupakan warga asli Majalengka, Jawa Barat, sedianya tidak berniat mengincar nyawa Naba, melainkan kenalannya bernama Tomi.

“Motifnya adalah sakit hati, karena ternyata si target (Tomi) ini menikah dengan orang lain, tidak dengan dirinya (NA),” kata Burkan saat sesi konferensi pers di Mapolres Bantul, Bantul, Senin (3/5/2021).

Tomi dan NA sebelum ini memang sempat memiliki hubungan asmara.

“Pegawai negeri,” tegas Burkan tanpa merinci instansi tempat yang bersangkutan bekerja.

Di sisi lain, Burkan melanjutkan, polisi masih perlu memastikan siapa sebenarnya yang diincar oleh NA untuk melampiaskan rasa sakit hatinya terhadap Tomi.

“Sementara belum bisa disimpulkan, apakah targetnya T (Tomi) atau keluarganya,” imbuh Burkan.

NA perempuan asli Majalengka, Jawa Barat diringkus di kediamannya, Potorono, Banguntapan, Bantul pada Jumat (30/4) lalu usai diduga menjadi penyebab kematian Naba Faiz, Minggu (24/4) silam.

Naba Faiz, warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, DIY meninggal dunia usai mengonsumsi sate beserta bumbu yang dibawa oleh ayahnya, Bandiman, Minggu (25/4/2021).

Sang ayah yang berprofesi sebagai pengemudi ojol itu memperoleh makanan tersebut dari seseorang bernama Tomi di Kasihan, Bantul, yang menolak kiriman sate bumbu tersebut.

Tomi yang berada di luar kota meminta agar sate tersebut diberikan kepada Bandiman melalui istrinya yang sedang di rumah.

Bandiman sendiri sebelumnya diminta mengirimkan paket itu dari seorang perempuan tak dikenal yang ditemuinya di salah satu masjid sekitaran Stadion Mandala Krida, Semaki, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Minggu. Si perempuan memesan jasa pengiriman secara manual atau tanpa melalui aplikasi.

Perempuan tersebut tak lain dan tak bukan adalah NA yang telah ditetapkan sebagai tersanka tidak lama setelah ditangkap.

NA sendiri disebut mencampurkan bumbu sate yang ia alamatkan ke Tomi ini dengan kalium sianida atau KCN.

Kata Burkan, barang tersebut diperoleh NA melalui belanja online. Racun jenis padat ini dipesan sekitar akhir Maret 2021.

“Sehingga dapat kita simpulkan peristiwa ini sudah dirancang beberapa hari atau minggu sebelumnya, karena waktu pemesanan KCN ini,” Ucap Burkan.

NA dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Sementara dalam pengakuannya, NA mengaku mendapat masukan dari kawannya.

Setiap NA dan T memiliki masalah, dia bercerita kepada R. Kemudian, R  menyarankan untuk memberikan pelajaran kepada T, yaitu memberikan KCN atau kalium sianida yang dicampur dengan makan.

Menurut R kepada Nani, efeknya hanya muntah dan diaere.

“Akhirnya tersangka pun mengikuti anjuran pelanggan inisial R dengan cara membeli (KCN) secara online,” kata Ngadi

KCN tersebut dicampurkan dalam bumbu makanan sate ayam yang sudah dibeli sebelumnya oleh tersangka.

Editor: Redaksi