BANTEN, INDONESIAPARLEMEN.COM – Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi sosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), Selasa (04/05/2021).

Ia mengatakan jika SE Mendagri nomor 800/2784/SJ tanggal 4 Mei 2021 itu berisi tentang pelarangan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house atau halal bihalal pada hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021.

“Saat ini Covid-19 masih menjadi pandemi. Oleh karena itu, pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri merasa perlu mengeluarkan surat edaran tersebut agar tidak terjadi kenaikan angka penularan virus Covid-19 ,” kata Edy Sumardi.

Kabidhumas juga mengatakan bahwa SE Mendagri tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

“Atas dasar SE Mendagri tersebut, maka diminta kepada para kepala daerah Gubernur, Bupati atau Walikota mengambil langkah-langkah untuk melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama bulan Ramadan 1442 H tahun 2021.

Selanjutnya, menginstruksikan kepada seluruh pejabat atau ASN di daerah untuk tidak melakukan open house atau halal bihalal dalam rangka hari raya Idul Fitri 1442 tahun 2021,” katanya.

Terakhir, Ia berharap agar seluruh masyarakat mentaati aturan yang ada agar pandemi ini segera berakhir dan dapat beraktivitas seperti semula.

( Glen )