TANGERANG SELATAN, INDONESIAPARLEMEN.COM – Hanya karena faktor ekonomi dan khawatir tidak sanggup membesarkan bayinya yang akan lahir, SI (27) tega melakukan aborsi terhadap janin nya yang masih berusia 6 bulan.

Adapun peristiwa tersebut dilakukan oleh SI pada 27 April silam di salah satu toilet Mall, dikawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Tidak butuh waktu lama, selang beberapa jam kemudian akhirnya jajaran Unit Reskrim Polsek Pagedangan Polres Kota Tangerang Selatan berhasil mengamankan pelaku aborsi tersebut.

“Pada selasa 27 April 2021 sekira pukul 09.00 WIB, tersangka diamankan pukul 11.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Pagedangan,” ujar Kapolsek Pagedangan AKP Dicky Dwi Priambudi saat Konferensi Pers di Mapolres Tangsel. Selasa (4/5/2021).

Dijelaskan Dicky, jenazah bayi berjenis kelamin perempuan itu, awalnya ditemukan didalam plastik berwarna hitam didalam tempat sampah di toilet Mall kawasan Pagedangan.

“Hasil dari penyidikan ditemukan bahwa tersangka melakukan hal tersebut dengan mengkonsumsi obat yang di beli secara online,” ungkapnya.

Dijelaskannya lagi, berdasarkan hasil visum, bayi yang digugurkannya tersebut telah berusia 6 bulan. Dan Tersangka melakukan aborsi itu, dikarenakan khawatir tidak mampu menafkahi anaknya.

“Tersangka melakukan hal tersebut karena alasan ekonomi khawatir tidak mampu menafkahi anaknya. Tersangka sudah berkeluarga dan dikaruniai anak umur 4 tahun. Sedangkan Pekerjaan suaminya, adalah ojek online,”ujar Dicky.

Lanjut Dicky, terdapat barang bukti berupa 1 buah sweater warna abu-abu, 1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah kantong plastik warna hitam, dan 1 buah tong sampah warna cream merk krisbow.

Atas perbuatannya, Dicky menerangkan, tersangka dikenakan Pasal 342 dan atau 341 dan atau 346 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pasal 342 dan atau 341 dan atau 346 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” pungkasnya.

(Glen)