PEKALONGAN, INDONESIA PARLEMEN – Publik dikejutkan adanya pembangunan Drainase di Desa Kepundung Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Hal ini mendapat sorotan dari penggiat kontrol sosial. “Kami mensurvei lokasi proyek yang saat ini masih berjalan dan sudah hampir setengah bulan dalam pengerjaan nya belum juga dipasang papan proyek,” ungkap Ketua Bidang Investigasi LSM Komando Gagak Hitam Perkasa Jawa Tengah, Miftah. Minggu (2/5/2021).

Hal ini, Lanjut Miftah. Tidak sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Para pekerja proyek tersebut saat dikonfirmasi nampak sangat kebingungan siapa yang sebenarnya jadi Ketua Pelaksana kegiatan, mereka mengatakan hanya disuruh mengerjakan saja sesuai perintah Kadus dan para para staf desa,” jelasnya.

Ditempat terpisah, Purnomo selaku Camat Reban menjelaskan setelah mendapatkan informasi dari para penggiat kontrol sosial dan dirinya langsung cek lokasi dan melakukan pembinaan.

“Siap mas, sorenya saya ke lokasi dan kamis, malam jumat saya kumpulkan, kamis muncul berita mas. Papan proyek sudah ready sudah dipasang, kendala waktu itu yang buat papan adalah pendamping dan masih menentukan koordinat mas,” pungkasnya. Rabu (5/5/2021).

(Ojan)