Mark Sungkar usai bebas dari Rutan Kejagung, Rabu (5/5/2021)

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Status penahanan Mark Sungkar berubah dari tahanan ruman (Rutan) menjadi tahanan kota. Mark sebelumnya menjadi terdakwa tindak pidana korupsi laporan dana Pelatnas Prima Triathlon Indonesia (Asian Games Indonesia 2018). Perubahan status penahanan ini berdasarkan pertimbangan majelis hakim.

“Yaitu mencermati isi permohonan dari penasihat hukum terdakwa, demi kemanusiaan, dan untuk pemulihan kondisi kesehatan terdakwa yang sudah berusia lanjut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan tertulis, Rabu (5/5/2021).

Pengalihan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. tanggal 4 Mei 2021. Pengalihan status penahanan Mark dilaksanakan hari ini pukul 17.00 WIB di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Berdasarkan permohonan penasihat hukum terdakwa Mark dan juga jaminan dari kedua anaknya, yakni Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar maka majelis hakim mengabulkan permohonan Mark.

“Bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatan,” kata Leonard.

Atas perubahan status penahanan ini, Zaskia dan Shireen juga menjamin ayahnya selalu kooperatif dan bersedia hadir dalam setiap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Termasuk, hadir di instansi terkait bila hal tersebut diperlukan.

“Majelis berkesimpulan permohonan itu beralasan dan patut dikabulkan sejak tanggal ditetapkan yaitu hari ini, Rabu 5 Mei 2021,” terang Leonard.

Diketahui kasus ini bermula pada 2018. Saat itu Mark mengajukan dana untuk menggelar acara ‘Era Baru Triathlon Indonesia’ ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) senilai Rp5,07 miliar.

Setelah dana dicairkan dan acara berlangsung, Mark tidak mengembalikan uang sisanya. Jaksa menyebut ada uang kembalian acara Rp399,7 juta yang diambil Mark.

Jaksa menduga Mark memakai uang itu untuk memperkaya dirinya sendiri. Jaksa juga menemukan aliran dana dari Mark ke pihak lain. Totalnya mulai dari Rp20 juta sampai Rp150 juta.

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp694,9 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai laporan hasil audit perhitungan keuangan negara BPKP,” kata jaksa penuntut umum Nopriyadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 2 Maret 2021.

Mark didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor lebih subsider Pasal 9 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor.

Editor: Redaksi