Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dijadwalkan akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 7 Mei 2021.

Azis akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara di tingkat penyidikan yang melibatkan pegawai Lembaga Antikorupsi.

“ini jadwal Azis Syamsuddin sebagai saksi untuk tersangka SRP (penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju),” Ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2021).

Diutarakan Ali, Lembaga Antirasuah sudah mengirimkan surat panggilan untuk Azis. Namun, Azis belum mengonfirmasi kedatangannya.

Dengan pemanggilan ini, Azis diharap kooperatif menghadiri panggilan hari ini. Keterangan politikus Golkar itu dibutuhkan untuk penguatan bukti rasuah Robin.

Azis disebut sebagai saksi kunci dalam kasus ini. Dia merupakan orang yang mengenalkan Robin ke Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial di rumah dinasnya.

Dari pertemuan itu diyakini agar Robin bisa menghentikan penyidikan perkara Syahrial yang tengah diusut KPK. Lembaga Antikorupsi juga sudah mencegah Azis agar tidak pergi ke luar negeri untuk enam bulan.

Editor: Redaksi