JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta terjadi kedatangan besar – besaran orang Cina. Jumlah mereka ada 171 orang dengan penjemputan istimewa dengan bus mewah full AC.

Dengan penjelasan standar Pemerintah lewat Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jendral Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengaku belum mengetahui kedatangan 171 WNA asal China melalui Bandara Soekarno-Hatta.

“Menurut kami adalah keanehan bila pihak yang bertanggungjawab atas masuknya ratusan WN Cina pada Kamis, 6 Mei kemarin siang bisa terjadi di tengah kebijaksanaan pengetatan pergerakan orang ke kampung halaman.” Ungkap Pengamat Hukum Politik Suta Widhya, Jumat (7/5/2021)

Menurut Suta, Arya sebenarnya tidak perlu beralasan perlu konfirmasi dengan pihak Bandara Internasional Soekarno Hatta mengingat teknologi informasi saat ini sudah sangat terintegrasi sehingga semut merah pun merayap di gedung Bandara Soetta bisa terdeteksi dari jarak jauh sekalipun.

Menurut catatan ada 171 WNA asal Cina itu mendarat pukul 11.50 pagi dengan menggunakan pesawat Xiamen Air MF855 dari Fozhou.

Arya juga mengatakan pada tanggal 4 Mei lalu, juga ada kedatangan warga Negara asing (WNA) asal Cina melalui Bandara Soekarno-Hatta. Jumlah mereka lebih sedikit yaitu hanya 85 orang saja.

Menurut Suta, pengakuan Arya bahwa ada 85 WN Cina dan 3 WNI itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta Selasa, 4 Mei 2021 pukul 14.55 sudah cukup sebagai sebuah fakta ironis.

“Sementara untuk pribumi yang ingin pulang kampung, ingin mudik, ingin nyekar, ingin mencium tangan orang tuanya, ingin bersilaturahim dengan sanak saudara, ingin menengok rumah lapuknya dan seterusnya dilarang. Tapi, seakan ada ‘karpet merah’ buat warga komunis Cina ke Indonesia. Hendaknya pelarangan mudik berbanding lurus dengan moratorium impor TKA Cina. Mengapa pula hanya Cina, kenapa tidak TKA Turki, Rusia, dan lainnya? Ada apa ini? “Tanya Suta.

Dari data dilapangan, warga Cina datang menumpang pesawat China Southern Airlines (charter flight) dengan nomor penerbangan CZ8353 dari Shenzhen.

“Apapun alasan bahwa semua warga Cina yang datang telah dilakukan pemeriksaan Keimigrasian dan telah melalui pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri oleh pihak KKP dan secara keimigrasian, dipastikan visa dan dokumen keimigrasian para WNA asal Cina itu sudah sesuai dengan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tetaplah tidak bisa diterima oleh akal sehat.” Jelas Suta.

Suta menambahkan, menurutnya ada dugaan sudah terjadi ketidakadilan.

“Ini jelas melanggar sumpah presiden. Legislatif bisa menggunakan hak-nya untuk bertanya pada Presiden. Bila nanti berujung pada Pemakzulan, itu persoalan lain,” Tutup Suta.

(Rls/red)