Foto: ilustrasi pemeriksaan SIKM

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Airlangga Hartarto Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengatakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tak diperlukan untuk perjalanan di wilayah aglomerasi.
Dia berujar, Masyarakat boleh melintasi kawasan yang masuk zona aglomerasi.

“Kembali ditegaskan untuk antarwilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan,” kata Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Delapan wilayah agloromerasi, pertama yakni, Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.

Lalu Kedua, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Ketiga, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat. Keempat, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi. Kelima, Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul.

Yang Keenam, Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen. Ketujuh, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan. Kedelapan, Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Dicatat KPC-PEN, pergerakan penduduk nasional selama tujuh hari terakhir. Semua kenaikan mobilitas di Maluku Utara, Bengkulu, dan Sulawesi Tenggara.

“Dan kita melihat dalam bulan Ramadan ini, sektor retail, mal, dan toko bahan makanan mobilitasnya tinggi,” Tutur Airlangga.

Sedangkan tiga provinsi dengan tingkat mobilitas rendah ialah Bali, Yogyakarta, dan Kepulauan Riau. Mobilitas di Kepulauan Riau didominasi pekerja migran Indonesia (PMI).

“Dapat disampaikan bahwa periode April-Mei itu diprediksi (jumlah mobilisasi masyarakat) mencapai 49.682 orang. Di April kemarin, 24.215 pekerja migran dan di Mei adalah 25.467 orang,” Tutupnya.

Editor: Redaksi