Foto: ilustrasi

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Novi Rahman Hidayat Bupati Nganjuk, Jawa Timur ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi jual jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten.

Bareskrim dibantu personel KPK memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara (ekspose). Diungkapkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke lembaganya pada Maret lalu.

Lili berujar, laporan serupa juga diterima Bareskrim Polri. Karena itu kedua lembaga melakukan koordinasi pengusutan perkara.

“Untuk menghindari tumpang tindih, dilakukan koordinasi. Ada 4 kali. Bersepakat akan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pulbaket maupun penyelidikan.  KPK akan support penuh terkait data dan informasi. Pelaksanaan di lapangan dilaksanakan bersama-sama,” Kata Lili di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).

Tak hanya Novi yang ditetapkan sebagai tersangka melainkan polisi juga menangkap camat yang diduga memberikan hadiah untuk maksud tertentu.

“Saudara NRH atau Bupati Nganjuk yang diduga sebagai penerima hadiah atau janji. Kemudian saudara DUP, camat. Saudara ES, Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomor. HAR, BS, dan TBW selaku mantan camat Sukomoro sebagai pemberi dan, MIM ajudan bupati Nganjuk yang diduga sebagai perantara,” Ucap Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Djoko Poerwanto.

Djoko menceritakan kronologi, kemarin Sabtu (9/5/2021) sekitar pukul 19.00 WIB tim gabungan telah menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman bersama beberapa camat atas dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara berkaitan pada pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa uang Rp647.900.000 dan delapan unit telepon genggam dan satu tabungan Bank Jatim.

“Bareskrim pun melakukan penyelidikan dengan persangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” Ungkap Djoko.

Diketahui, areskrim Polri bekerja sama dengan KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa Timur, Minggu (9/5/2021). Tim gabungan menangkap total 10 orang yang beberapa di antaranya terdiri atas Bupati Nganjuk Novi Rahman dan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari keterangan awal KPK, kegiatan operasi senyap ini merupakan langkah hukum dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan Bareskrim Polri sejak April 2021.

Sebelumnya Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menuturkan sejauh ini tim gabungan sudah meminta keterangan 10 orang. Beberapa di antaranya yakni Novi selaku Bupati Nganjuk dan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan kabupaten tersebut.

“Adapun bukti yang ditemukan dan diamankan di antaranya berupa uang dalam pecahan rupiah yang saat ini masih dilakukan penghitungan dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang telah diamankan tersebut,” terang Ali

Editor: Redaksi