Foto: Salah satu tempat wisata di Kota Bogor, Jawa Barat

BOGOR, INDONESIA PARLEMEN – Selama pemberlakuan larangan mudik oleh pemerintah, tempat-tempat wisata di Kota Bogor hanya menerima pengunjung dengan KTP setempat.

Artinya, pengunjung dari luar Kota Bogor, seperti Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, dan daerah lainnya tidak diizinkan masuk ke tempat wisata.

“Tempat wisata hanya boleh dikunjungi oleh warga dengan KTP setempat (Kota Bogor). Jadi orang Jakarta tidak boleh masuk ke tempat wisata di sini,” Kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Selasa (11/5/2021).

“Sekali lagi, KTP Jakarta tidak boleh, KTP Kabupaten Bogor juga tidak boleh masuk tempat wisata di sini,” sambung Bima.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membuat keputusan tetap membuka tempat wisata selama libur Lebaran 2021 dengan melakukan koordinasi antara Pemkot Bogor dengan Pemprov DKI Jakarta terkait pengawasan tempat-tempat objek wisata.

Bima tidak ingin dibukanya objek wisata di Kota Bogor memicu lonjakan pengunjung di tempat-tempat itu.

Ditakutkan, jika tidak dilakukan pembatasan atau antisipasi akan terjadi gelombang kedua ledakan kasus Covid-19 paska libur Lebaran.

“Pertimbangannya kenapa tidak ditutup total karena ini kan ada kaitannya dengan ekonomi, jadi ada titik temu. Wisata boleh tapi hanya untuk masyarakat lokal sesuai KTP,” Ucapnya.

“Pemesanan tiket masuk tempat wisata juga dilakukan secara online. Nanti kita akan perketat lagi,” pungkasnya..

Editor: Redaksi