JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Terlihat sejumlah wisatawan antre untuk memasuki tempat wisata Ancol Jakarta Utara, Jumat (14/5/2021). Ancol salah satu tempat wisata yang diperbolehkan buka oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

Namun, diperuntukkan khusus bagi warga yang memiliki KTP DKI Jakarta dan membatasi jumlah wisatawan dengan kapasitas 30 persen saja.

Rika Lestari selaku Corporate Communication Taman Impian Jaya Ancol membenarkan hal ini.

“Periode Lebaran 2021 objek wisata Taman Impian Jaya Ancol hanya menerima pengunjung yang berdomisili di DKI Jakarta saja,” kata Rika kepada Indonesia Parlemen, Jumat (12/5/2021).

Dijelaskan Rika, bahwa sesampainya para pengunjung di gerbang utama, petugas di kawasan objek wisata akan melakukan pengecekan status domisili warga melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang harus dibawa oleh mereka.

Adapun, kebijakan tersebut merujuk pada arahan pemerintah pusat yang telah mengeluarkan larangan segala jenis mudik, baik perjalanan jarak jauh maupun perjalanan antar-kabupaten/kota di wilayah aglomerasi.

Editor: Redaksi