Foto: Gerbang Masuk Ancol

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Antrean masuk terlihat sejumlah wisatawan antre untuk memasuki tempat wisata Ancol Jakarta Utara, Jumat (14/5/2021). Ancol salah satu tempat wisata yang diperbolehkan buka oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

Dengan syarat, khusus bagi warga yang memiliki KTP DKI Jakarta dan membatasi jumlah wisatawan dengan kapasitas 30 persen saja.

Namun sayang, ramainya pengunjung sepertinya membuat pihak Ancol tak lagi menjalankan peraturan dengan ketat. Terbukti banyak kendaraan dan warga luar Jakarta yang bebas masuk ke kawasan hiburan di Jakarta Utara ini.

Kendaraan ber plat luar Jakarta memenuhi parkiran di sepanjang Pantai Ancol

Ramainya pengunjung pun terlihat tak mengindahkan protokol kesehatan seperti memakai masker.

Bambang salah seorang pengunjung mengaku berasal dari Cipanas, Jawa Barat.

“Tadi ga ditanya KTP waktu masuk, jadi langsung masuk saja,” Ucapnya kepada Indonesia Parlemen, Jumat (15/5/2021).

Nampak juga mobil ber-plat luar Jakarta terparkir disepanjang area pantai.

Sabtu (16/5/2021) manajeman Ancol memutuskan untuk menutup area wisata tersebut.

Dikatakan Dirut PT Taman Impian Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali bahwa pihaknya menutup sementara kawasan rekreasi Ancol setelah melakukan evaluasi kawasan kegiatan di rekreasi yang berlokasi di pesisir Ibu Kota itu.

“Kami akan melakukan disinfeksi seluruh area dan evaluasi penguatan penerapan protokol kesehatan di seluruh kawasan,” Katanya Sahir dalam keterangannya, Sabtu (15/5/2021).

Ancol akan melakukan beberapa penguatan protokol kesehatan saat ditutup di antaranya penyemprotan disinfektan di seluruh area vital rekreasi (pantai, jalan, promenade, toilet, loket gerbang, tenant-tenant restoran dan unit-unit rekreasi di dalamnya seperti Dufan, SeaWorld Ancol, Ocean Dream Samudra, Atlantis Water Adventure, hingga Allianz Ecopark.

Lalu akan ada penambahan signage dan tali pembatas pelarangan berenang di area pantai. Penambahan tali pembatas untuk social distancing di area promenade.

Editor: Redaksi