Foto: Ilustrasi gerai Kimia Farma

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Buntut ditemukannya penggunaan alat swab antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memecat semua direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD).

Kementerian BUMN telah mengeluarkan surat pemecatan semua direksi sebagai janji dari Erick Thohir yang turun tangan langsung menangani kasus ini.

Dikatakan Erick,  yang terjadi di Kualanamu adalah persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius. Setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance, maka langkah tegas mesti diambil.

“Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang,” Tulis Erick dalam keterangan persnya dikutip, Minggu, (16/05/2021).

Dia juga mengimbau agar semua BUMN yang terikat pada kesepakatan bersama untuk bertindak profesional sesuai dengan core value yang dicanangkan. Di antaranya amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Salah satu hal yang bertentangan dengan core value tersebut yakni pemakaian antigen bekas di Kualanamu.

“Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain,” Ucap Erick.

Dia menilai ada kelemahan pada sistem yang membuat kasus antigen bekas dapat terjadi. Hal ini berdampak luas bagi kepercayaan masyarakat.

Seharusnya, kata Erick, sebagai perusahaan layanan kesehatan rasa kepercayaan yang diperoleh dari kualitas pelayanan menjadi hal yang tak bisa ditawar.

“Akumulasi dari seluruh hal tersebut membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah ini. Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Saat ini auditor sedang melakukan semua lab yang ada di bawah Kimia Farma.

Editor: Redaksi