Foto: ilustrasi surat bebas covid

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Berlakunya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat berpergian dari dan keluar wilayah DKI Jakarta berakhir hari ini, Senin (17/5/2021).

Untuk itu, warga sudah tak memerlukan dokumen SIKM sebagai syarat perjalanan keluar dan masuk kota Jakarta mulai Selasa (18/5/2021).

Hal ini dijelaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Ia mengatakan, warga yang kemarin sempat mudik atau keluar kota hanya butuh surat keterangan bebas Covid-19.

“Jadi dokumen yang harus disiapkan itu dipastikan negatif, surat keterangan bebas Covid-nya. Dari situ nanti ada pengaturan lainnya,” kata Riza di Gedung Balai Kota Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021)

Riza berujar, warga yang mau ke Jakarta juga hanya perlu menunjukkan dokumen kependudukan seperti KTP. Kemudian, nantinya warga yang akan masuk ke Jakarta hanya akan ditanya oleh petugas di pos-pos penyekatan.

“Tentu dokumen lainnya ya KTP yang bersangkutan, dari arah mana, mau kemana. Tapi yang paling penting kan negatif,” Ucapnya.

Sebelumnya, kebijakan SIKM sebagai syarat keluar masuk Jakarta tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Izin Keluar masuk Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Idulfitri 1442 Hijriah.

Dan tercatat pada Diktum kedua Kepgub tersebut menyatakan, Penerbitan SIKM paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Riza juga menginformasikan jima pihaknya bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk sejumlah kepala daerah untuk melakukan penyekatan selama masa arus balik tahun ini.

“Terkait arus balik mudik sudah kita rapatkan, dimungkinkan arus balik itu dilakukan penyekatan, kami kerja sama dengan seluruh kepala daerah, Jabar, Banten, penyangga lainnya, termasuk Botabek kerja sama,” Terangnya.

“Untuk memastikan agar arus balik dapat kita kurangi, dan juga nanti ada penyekatan, pemeriksaan random antigen atau swab PCR dan sebagainya. Semua sesuai prosedur,” Tambahnya.

Editor: Redaksi