TKA Asal Tiongkok/Foto: Liputan6.com

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN –  Sikap pemerintah memperbolehkan ratusan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok masuk ke Indonesia di tengah kebijakan larangan mudik dipertanyakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

“Kita setuju penyekatan untuk pandemi, kami setuju kebijakan itu. Yang kami enggak setuju rasa keadilan itu tidak ada. TKA melenggang kangkung di tengah pandemi, negara-negara lain terhadap orang asing ketat sekali,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Minggu (16/5/2021).

Dia mempertanyakan sikap pejabat negara yang sempat menyuarakan penerapan protokol kesehatan secara ketat bagi TKA. Namun, suara mereka menghilang seiring kedatangan TKA asal Tingkok ke Tanah Air.

“Kegarangan menteri tenaga kerja, satgas Covid-19, aparat-aparat negara sirna bagaikan angin lalu. Kegarangan hanya nampak di perbatasan kota dalam penyekatan kepada rakyat dan buruh-buruh Indonesia,” kata dia.

Said berpendapat, permasalahan ini dampak dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah seakan memberi karpet merah kepada TKA Tiongkok

“Tidak ada rasis, TKA Tiongkok patut diduga ada apa di balik itu semua. Kekerasan psikis dan psikologis buruh lokal dicerminkannya dengan penyekatan mudik, pembayaran tunjungan hari raya (THR) yang tidak penuh,” Katanya.

Editor: Redaksi