Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), HR Agung Laksono

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden  (Wantimpres), HR Agung Laksono mendukung penuh pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak serta merta dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Agung Laksono berpandangan pernyataan tersebut merupakan bentuk ketegasan dan keobyektifan Presiden Joko Widodo dalam melihat persoalan alih status pegawai KPK menjadi ASN yang menjadi polemik belakangan ini.

Hal itu disampaikan Agung Laksono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/5/2021) saat diminta tanggapannya terkait pernyataan Presiden Joko Widodo soal peralihan status pegawai KPK.

“Saya kira pernyataan Pak Presiden Jokowi itu sudah tegas dan obyektif. Saya juga sependapat dan mendukung penuh dengan sikap Presiden Jokowi,” kata Agung Laksono.

Sama halnya dengan sikap Presiden Jokowi, hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK, kata Agung Laksono, hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK.

Mantan Menko Kesra itu menilai jika dianggap ada kekurangan maka perlu diberikan peluang untuk melakukan perbaikan. Salah satunya melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

“Baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK. Tidak serta merta dijadikan dasar untuk bisa memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes. Kalaupun tidak lolos, kan masih bisa diulang lagi. Jadi jangan kecewa dan putus asa dulu,” kata Agung Laksono.

Pihaknya pun sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

“Saya mendukung pernyataan Presiden bahwa dalam menindaklanjuti hasil TWK, maka BKN beserta Kementerian PAN-RB harus berpedoman kepada putusan MK yang menyatakan alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai yang mengikuti proses tersebut,” ujarnya.

Reporter: Marlon