Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir (OI) menggelar rapat paripurna dalam acara penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati dan DPRD tentang rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) OI tahun 2021-2026, Selasa (18/05/2021), di ruang rapat Paripurna KPT Tanjung Senai, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

OGAN ILIR, INDONESIA PARLEMEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir (OI) menggelar rapat paripurna dalam acara penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati dan DPRD tentang rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) OI tahun 2021-2026, Selasa (18/05/2021), di ruang rapat Paripurna KPT Tanjung Senai, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Soeharto Hs selaku pimpinan rapat paripurna menyampaikan, RPJMD menurut UU N0 5 Tahun 2004 tentang system perencanaan pembangunan nasional.

“Atau SPPN seperti yang diamanatkan pada pasal 5 ayat 2 bahwa RPJMD merupakan pemaparan visi misi serta program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah,” Kata Soeharto.

Dalam kesempatan itu, dilakukan juga proses penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar bersama Ketua DPRD Ogan Ilir Soeharto Hs, yang dipandu oleh wakil ketua DPRD Ahmad Syafe’i.

Soeharto menambahkan, termasuk keuangan daerah strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program satuan kerja perangkat daerah juga program kewilayahan.

“Yang disertai dengan perencanaan rencana rencana kerja rangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif,” Tambahnya.

Dalam kesempatan itu, dilakukan juga proses penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar bersama Ketua DPRD Ogan Ilir Soeharto Hs, yang dipandu oleh wakil ketua DPRD Ahmad Syafe’i.

“Usai penandatanganan, artinya telah selesainya nota kesepakatan hendaknya Bupati Ogan Ilir mengkonsultasikan kepada Gubernur Sumsel guna untuk memperoleh masukan rentang rancangan RPJMD kemudian untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya.

Reporter: Raje Lame