Foto: Ilustrasi

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – PT Indomarco Prismatama (Indomaret) tidak menyalahi ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dari permasalahan yang terjadi, ditarik kesimpulan berdasarkan pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan Kemnaker.

“Secara aturan, THR tidak (menyalahi aturan),” ucap Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, Rabu (19/5/2021).

Dari pemeriksaan yang dilakukan Kemnaker, perusahaan membayar THR 2020 sebesar satu kali upah kepada semua buruh. Ketetapan tersebut berdasarkan pada memo perusahaan yang mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19.

Sebagaimana besaran THR keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh Di Perusahaan, yaitu pasal 3 ayat 1.

Untuk besarannya sendiri, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Lalu bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan, tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional. Untuk itu perusahaan sudah memenuhi ketentuan tersebut.

“Besaran THR untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah,” jelas Anwar.

Anwar menambahkan, Indomarco memang sebelumnya memberikan THR lebih dari satu bulan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas tiga tahun.

Dengan rincian, untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari tiga tahun diberikan satu kali upah, masa kerja di atas tiga tahun, tetapi kurang dari empat tahun dibayarkan 1,5 kali upah, serta masa kerja di atas empat tahun dibayarkan dua kali upah. Hal tersebut tertuang dalam peraturan perusahaan.

Tapi, tahun lalu perusahaan mengubah peraturan perusahaan tersebut sehingga pembayaran THR menjadi satu bulan upah untuk semua karyawan lantaran pandemi Covid-19.

Atas perubahan ketetapan itu, sebagian besat pekerja memiliki masa kerja di atas empat tahun, sehingga seharusnya mereka mendapatkan THR sebesar dua kali upah berdasarkan aturan perusahaan, tapi hanya mendapatkan THR satu bulan upah karena pandemi Covid-19.

Dijelaskan Anwar, Kemnaker memperbolehkan pemberian THR lebih dari satu bulan upah. Ketentuan ini tercantum dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 4. Namun, pemberian THR tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan perusahaan.

“Terkait dengan perusahaan-perusahaan yang memberikan lebih, adalah disesuaikan dalam kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja bersama, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan kami tidak menyalahkan,” Katanya.

Dijelaskan Anwar, perubahan juga memperbolehkan perubahan pada perjanjian kerja bersama, perjanjian kerja, dan peraturan perusahaan tersebut. Asalkan, perubahan itu sudah melalui diskusi dengan pekerja/buruh.

“Perubahan perjanjian kerja, tentunya selama memang ada dialog tidak ada persoalan, tentunya perjanjian kerja bersama, perjanjian kerja, dan peraturan perusahaan adalah dibuat sesuai dengan kondisi perusahaan,” Katanya.

Editor: Redaksi