Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah)

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima hasil taksasi barang bukti berupa 36 lukisan emas milik tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Jimmy Sutopo. Harga lukisan itu ditaksir mencapai Rp109 miliar.

“Diperoleh taksiran penilaian senilai Rp109.066.455.304,” tulitulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5/2021).

Disebutkan Leonard, lukisan emas itu karya seniman Kim Il Tae. Semua lukisan disita dari hunia Jimmy yang terletak di Apartemen Raffles Residences Lantai 36 D, Jalan Prof. Dr. Satrio Kavling 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Maret 2021.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Sebanyak dua tersangka merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).

Tersangka lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; dan Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS). Kemudian, Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).

Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Redaksi