Foto: ilustrasi

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Pemerintah akan kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Perpanjangan akan dimulai tanggal 1 hingga 14 Juni 2021.

Hal Ini diutarakan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto. Keputusan tersebut diambil pemerintah merujuk data yang menunjukkan peningkatan kasus positif maupun kasus aktif virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Dalam penjelasannya, Airlangga menyebut  ada empat provinsi baru yang akan ikut melaksanakan PPKM mikro. Untuk itu maka seluruh provinsi di Indonesia akan melaksanakan PPKM mikro.

“Maka, PPKM mikro selanjutnya 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat,” kata Airlangga dalam keterangan resminya secara virtual di laman Youtube Sekretariat Presiden, Senin (24/5/2021).

Saat ini, PPKM Mikro masih berlangsung di 30 provinsi sejak 18 hingga 31 Mei. Keputusan pemerintah perpanjang PPKM mikro ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur lebaran beberapa waktu lalu.

Dipastikan Airlangga pemerintah terus memantau perkembangan penyebaran Covid-19 pascalibur lebaran. Sebab, belakangan pemerintah menemukan ada sejumlah klaster penyebaran akibat libur lebaran.

“Kemarin pasca Ramadan dan Idulfitri, dimonitor dengan kegiatan PPKM mikro ada kasus klaster tarawih (Pati, Banyumas, Banyuwangi, Malang) klaster mudik (Klaten, Cianjur, Garut), klaster halal bi halal di Cilangkap dan pelaku perjalanan perumahan di Bogor,” ucapnya.

Sampai dengan Senin (24/5/2021), total kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 1.781.127 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.638.279 orang dinyatakan sembuh, dan 49.455 meninggal dunia.

Dengan demikian, masih ada 92.847 kasus aktif secara keseluruhan di Indonesia. Mereka masih menjalani perawatan atau isolasi mandiri untuk mencegah penyebaran virus.

Editor: Redaksi