Maria Pauline Lumowa Terdakwa kasus pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) 46

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Maria Pauline Lumowa Terdakwa kasus pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif,  divonis 18 tahun penjara. Putusan Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 20 tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp800 juta,” ucal Hakim Ketua Saifudin Zuhri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021).

Sebulan setelah putusan diterima Maria, denda tersebutbharus dibayarkan. Jika tidak, hukuman penjaranya akan ditambah selama empat bulan.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana pengganti sebesar Rp185,82 miliar. Jaksa diperbolehkan merampas harta benda Maria jika uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan diterima.

“Atau diganti penjara tujuh tahun,” Kata Saifudin.

Maria dinilai hakim terbukti merugikan negara Rp1,21 triliun. Dan uang tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri bersama dengan Komisaris PT Sumber Sarana Bintan Jaya Adrian Herling Waworuntu yang dusah divonis sebelumnya.

Maria terbukti mengajukan L/C ke BNI 46 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada periode 2002 sampai 2003. Dalam aksinya, Maria menggunakan 10 perusahaan agar L/C itu dicairkan BNI.

Total 80 L/C didapat Maria dan rekan-rekannya dalam kurun waktu 2002 sampai 2003. Hingga saat ini, belum ada satu pun L/C yang dibayar oleh Maria. Total utang Maria, yakni US$82,87 juta dan €54,07 juta atau setara Rp1,21 triliun.

Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk Maria dan jaksa berpikir atas vonis itu. Jika tidak memberikan jawaban vonis itu akan berkekuatan hukum tetap.

Maria Lumowa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP

Dia juga terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Editor: Redaksi