Gedung KPK, Jakarta/Indonesiaparlemen, angie

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang berlangsung di kantor BKN, Selasa (25/5/2021).

Hasil rapat tersebut memutuskan nasib 75 orang pegawai KPK yang tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Keputusan rapat itu diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

”51 orang dari 75 tersebut harus dipecat. Tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” kata Alexander saat memberikan keterangan, Selasa (25/5/2021).

Menurut Alexander, keputusan itu diambil setelah mendengar hasil penilaian asesor. Hasil jawaban TWK 51 orang itu tidak bisa diperbaiki.

“Kami harus hormati kerja dari asesor,” kata Alex. Menurut dia, hanya 24 orang yang bisa diselamatkan KPK. Mereka kemudian akan didik untuk dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka juga akan mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan,” Ucapnya.

Editor: Redaksi