Foto: ilustrasi

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN– Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara terkait Pemerintah Arab Saudi membatasi penggunaan pengeras suara masjid hanya untuk azan dan iqomah.

Diakui Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengaku bingung dengan kebijakan baru itu. Namun dia tetap menghormati peraturan Pemerintah Arab Saudi.

“Itu kan hak mereka untuk mengatur (warga) Saudi tetapi saya bingung juga atas dasar apa mereka membuat kebijakan itu,” Kata Anwar, Selasa (25/5/2021).

Anwar melanjutkan, kebijakan soal pengaturan pengeras suara masjid itu tak mudah diterapkan di Indonesia. Dia mengatakan negara Indonesia merupakan negara demokrasi sehingga juga memerlukan masukan dan opini masyarakat sebelum terbentuknya suatu kebijakan.

“Itu kan kerajaan ya ya biasanya, kalau kerajaan kalau rajanya sudah memerintahkan berarti rakyatnya tidak ada yang berani protes, tetapi kita kan demokrasi tidak mudah,” ujar Anwar.

“Kebijakan dibuat oleh pemerintah itu mempertimbangkan pandangan-pandangan masyarakat,” imbuhnya.

Untuk itu MUI menyarankan Pemerintah Beri Imbauan soal kenyamanan warga soal pengeras suara masjid juga perlu dipertimbangkan. Dengan begitu menurut Anwar pemerintah tak perlu membuat suatu kebijakan

“Barangkali imbauan nya saja pemerintah tidak usah membuat kebijakan berupa peraturan tetapi imbauan, mengimbau supaya pengurus Masjid di mana pun di dalam mempergunakan speaker masjid atau musala supaya lebih arif dan bijaksana sehingga tidak menimbulkan masalah di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya.

Untuk itu ormas-ormas Islam juga perlu turun tangan menurut Anwar.

“Ormas Islam harus memberikan pengertian ke masyarakat terkait pengeras suara masjid,” Tutupnya.

Editor: Redaksi