BATAM, INDONESIA PARLEMEN – Keluarga mendiang Jurado Siburian, memberikan klarifikasi bahwa meninggalnya mantan Anggota DPRD Kota Batam periode 2014-2019 itu bukan karena terpapar Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Supriadi Siburian selaku adik kandung dari almarhum, ia menyebutkan bahwa sebelumnya ada isu beredar yang mengatakan Jurado Siburian meninggal dunia karena Covid-19.

“Bahwa almarhum Jurado Siburian meninggal bukan karena Covid-19, yang kedua Jurado Siburian meninggal dunia bukan karena berantam atau dikeroyok, dan yang berikutnya bahwa almarhum Jurado Siburian bukan karena jatuh di kamar mandi lalu meninggal,” tutur Supriadi Siburian di kediaman almarhum Jurado Siburian, Selasa malam (25/5/2021) sekitar pukul 20.45 WIB.

Ia juga menambahkan bahwa Almarhum Jurado Siburian meninggal sekitar pukul 7.30 ke 7.45 WIB.

“Sesungguhnya Jurado Siburian meninggal, bangun pagi masih seperti biasa main handphone, batuk batuk masuk ke kamar mandi muntah darah, dan keluarga berusaha memberikan pertolongan melarikan ke rumah sakit, dan sampai di rumah sakit beliau dinyatakan sudah tiada,” lanjut Supriadi saat Keluarga Besar Pemuda Batak Bersatu memberikan kata penghiburan kepada keluarga Almarhum.

Almarhum Jurado Siburian dikenal baik di tengah masyarakat, yang mana sebelumnya almarhum pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Batam pada periode 2014-2019 dan pada awal bulan Mei 2021 lalu beliau baru disumpah menjadi Pengacara.

Almarhum juga diketahui sebagai Ketua Dewan Guru Utama Judoka Kungfu Indonesia (JKI) yang juga sebagai Komandan Datasmen Pemuda Pancasila MPW Provinsi Kepri, semasa hidupnya beliau juga dipercayakan sebagai Dewan Penasehat Pemuda Batak Bersatu (PBB) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Batam.

Dalam kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia almarhum menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Kota Batam dan masih banyak lagi Organisasi maupun LSM yang di ikuti semasa hidupnya.

Reporter: John