Foto: ilustrasi

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Banyak  pihak berpendapat keputusan terkait 51 pegawai KPK tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) adalah bentuk pembangkangan dan pengabaian terhadap arahan Presiden Joko Widodo hingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, pimpinan KPK bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan 51 pegawai tak lolos TWK hanya bekerja hingga November 2021.

“Saya agak kaget dengan keputusan ini. Saya belum tahu argumentasinya, tapi seperti ada pembangkangan terhadap arahan presiden yang sudah sangat jelas,” ucap Ketua Umum Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam-PBNU), Rumadi Ahmad, dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (25/5/2021)

Jokowi sebelumnya mengatakan hasil TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai yang tidak lulus tes tersebut.

Tak hanya itu, MK dalam pertimbangan putusannya terkait uji materi UU KPK, menyatakan alih status sebagai ASN tak boleh merugikan pegawai.

Rumadi juga mengatakan pimpinan KPK harus menjelaskan kepada publik alasan utama tak meloloskan 51 pegawai KPK tersebut.

“KPK harus memberi penjelasan ke publik dan tidak bisa hanya berlindung dibalik tim assesor,” tambahnya.

Hal serupa juga diutarakan pengajar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyebut keputusan terkait 51 pegawai itu sebagai bentuk pengabaian terhadap pidato Presiden.

“Sungguh saya merasa kasihan pak presiden @jokowi sudah pidato dengan gamblang, tetap saja dicuekin dan jadikan TWK sebagai alasan memecat,” Tulisnya, dalam akun Twitter-nya @zainalamochtar, Selasa (25/5/2021).

Dia mengatakan ada dua kemungkinan di balik keputusan pemecatan 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK itu.

“Ada 2 kemungkinan; 1. Ini perintah dari yang lebih kuasa dari presiden; 2. Memang beliau sudah gak dianggap lagi oleh orang tertentu. Kira-kira siapa ya?,” imbuhnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko, mengatakan keputusan memecat 51 pegawai membangkang instruksi presiden.

“Sehingga seharusnya menurut pandangan saya, karut-marut ini dibuka ke publik dengan audit publik,” kata Sujanarko.

Editor: Redaksi