Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil kebijakan lain dari arahan Presiden Joko Widodo mengenai nasib 51 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menurut Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, pemerintah sudah ikut serta dalam rapat dan menyampaikan arahan Presiden Jokowi. Meski begitu, KPK tetap memiliki kewenangan tersendiri untuk memutuskan nasib pegawainya.

“Bahwa Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri, hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK,” kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya, dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan, sebanyak 51 di antaranya bakal diberhentikan karena sudah masuk kategori merah.

Keputusan itu bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Jokowi sebelumnya yang tak mau pegawai KPK dipecat hanya karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan untuk menjadi ASN.

Moeldoko membenarkan jika pemerintah memiliki kewenangan dalam pembinaan pegawai di KPK selaku lembaga negara. Namun, wewenang yang dimiliki tidak mutlak dan menyeluruh, sehingga tetap KPK yang bisa mengambil keputusan akhir.

“Pemerintah memiliki kewenangan tertentu tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK. Karena itu, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut,” Kata Moeldoko.

Dia juga menepis kabar bahwa KSP maupun kementerian dan lembaga terkait mengabaikan instruksi Presiden Joko Widodo dalam proses yang menangani masalah ini.

Moeldoko dengan tegas mengatakan bahwa Menpan-RB Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasonna Laoly menjalankan arahan yang dikehendaki Jokowi. Semuanya telah disampaikan kepada pimpinan KPK beserta opsi-opsi solusinya.

Namun, kembali lagi bahwa KPK yang memiliki kewenangan penuh untuk menentukan nasib pegawainya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

“Tidak benar terjadi pengabaian arahan presiden,” Katanya.

Selanjutnya dia mengatakan jima Kemenpan RB telah mengusulkan pelaksanaan individual development plan (IDP). Ia menegaskan, posisi KSP, kementerian, serta lembaga yang berada dalam kewenangan langsung Presiden tetap dan akan selalu menjalankan arahan Jokowi.

Editor: Redaksi