Rizieq Shihab saat diamankan Polisi

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN –  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab, Kamis (27/5/2021).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum Rizieq Shihab dengan pidana penjara 8 bulan dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sidang dibacakan Majelis Hakim dengan ketua Suparman Nyompa dan anggota M Djohan Arifin, Syarief Baharudin, Kosasih, Suroyo, dan Yati Karyati.

Vonis juga dijatuhkan terhadap sejumlah pengurus FPI dan panitia acara Maulid Nabi di Petamburan.

Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan,” kata hakim, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Hakim menyatakan bahwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

“Yang dilakukan bersama-sama sebagaimana didakwakan pada dakwaan ketiga Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar hakim.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq dengan pidana kurungan penjara selama dua tahun untuk kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.

Dan Rizieq dituntut dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta untuk kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Diketahui, kasus kerumunan di Petamburan berkaitan dengan acara pernikahan putri keempat Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020 yang dihadiri 10.000 orang. Acara itu dinilai melanggar peraturan pemerintah dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Editor: Redaksi