TANGERANG SELATAN, INDONESIA PARLEMEN – Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap jaringan kasus peredaran Narkotika jenis Ganja seberat 29,46 Kg dan Sabu seberat 2,69 Kg di wilayah Jabotabek dengan 7 tersangka yang diringkus di 3 lokasi yang berbeda.

Dari ke 7 pelaku narkoba yang diringkus aparat kepolisian ini adalah IR als N, RL, RN, AA, PC, F, dan AY.

Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi tempel ganja di daerah Pamulang Tangerang Selatan dan berlanjut hasil tappyng nomor handphone tersebut yang merupakan jaringan Aceh.

Selanjutnya dari hasil pendalaman dari salah satu tersangka PC selama 1 bulan dan hasil analisa handphone di temukan percakapan bahwa akan ada transaksi di TKP 2 dan TKP 3.

Kemudian dari TKP 2 berhasil diamankan barang bukti 5 Kg narkotika jenis ganja yaitu di Jalan Mabes TNI AL Cilangkap Jakarta Timur dan berhasil di amankan 2 tersangka yakni An A.R als F dan AY.

Sedangkan dari TKP ke 3 di Rest Area Km. 215 Lampung, berhasil diamankan BB dengan berat 2,69 Kg narkotika jenis sabu dari tersangka an R.

Adapun menurut keterangan Tersangka bahwa Narkotika jenis sabu dan ganja itu akan diedarkan diwilayah Jabodetabek dan mereka sudah mengedarkan sejak tahun awal 2020 dan mereka disinyalir merupakan sindikat/jaringan Sumatera.

Pengungkapan jaringan narkotika dan sabu tersebut atas keberhasilan tim gabungan Satnarkoba Polres Tangerang Selatan yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Yulius Giuli.

Sementara, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Imam Imanuddin menjelaskan bahwa keberhasilan Satnarkoba Polres Tangerang Selatan membongkar jaringan Narkotika patut di berikan apresiasi. Karena, jika ini tidak terbongkar, tentunya oknum kejahatan barang haram ini akan terus melancarkan aksinya di wilayah Jabotabek.

“Para tersangka ini, mereka sudah mengedarkannya sejak awal tahun 2020 dan mereka disinyalir merupakan sindikat/ jaringan Sumatra,” kata Imam Imanuddin kepada awak media saat gelar Konferensi Pers. Kamis (27/5/2021)

Imam melanjutkan, barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu yang telah di sita itu, tentunya akan dapat berpotensi merusak 30.000 orang dalam penyalahgunaan barang haram tersebut.

“Ke 7 tersangka tersebut diatas, terancam hukuman pasal 114 ayat 2, subside pasal 111 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2, UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana
penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 Milyar,” jelasnya.

Reporter : Glen

Editor: Redaksi