SERDANG BEDAGAI, INDONESIA PARLEMEN – Pengaduan masyarakat sekitar yang cukup resah tentang adanya permainan judi tembak ikan di wilayah Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara.

Atas laporan tersebut, Polres Sergai dipimpin langsung Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Ketua MUI Sergai Hasful Huznain menggrebek lokasi perjudian tembak ikan yang berlokasi di Komplek Horas Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Senin (31/5/2021).

Dalam pengerebekan, petugas menyita barang bukti 3 unit ketangkasan judi tembak ikan dan dua orang penjaga langsung diamankan.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, menyampaikan Senin(31/5/2021), membenarkan pelaksanan penggerebekan judi ketangkasan jenis tembak ikan di komplek Horas Desa Pon.

“Iya benar, hari ini kita melaksanakan penggrebekan loaksi ketangkasan judi tembak ikan di wilayah Kecamatan Sei Bamban, tepatnya di komplek Horas Desa Pon,” ucap Kapolres Robin.

Dalam penggrebekan, disaksikan Ketua MUI dan Dinas Satpol PP dan petugas berhasil mengamankan 3 unit mesin ketangkasan judi tembak ikan dan 2 orang penjaga ketangkasan judi tembak ikan.

“Sebanyak 3 unit dan 2 orang penjaga ketangkasan tembak ikan inisial JA (21)warga Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai. PS (23) warga jalan T Umar Lingkungan VI, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai langsung diamankan.

Selain mengamankan barang
bukti perjudian, sambung Kapolres. Dilokasi petugas juga menemukan berbagai macam botol minuman keras (miras) berbagai merk.

“Saat ini barang bukti 3 unit ketangkapan tembak ikan dan 2 orang penjaga judi tembak ikan sudah diamankan satreskrim Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkas Robin.

Reporter: Surya Damanik