Rizieq Shihab saat menjalani persidangan

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Salah satu tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengungkapkan kalau Rizieq Shihab sebenarnya sudah lelah menghadapi proses hukum terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Aziz mengatakan, Rizieq Shihab dan terdakwa lainnya dalam kasus kerumunan tersebut juga sudah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Meski begitu, Rizieq tetap mengajukan banding karena mengikuti jaksa penuntut umum yang terlebih dahulu mengajukan banding dalam kasus tersebut.

“HRS (Habib Rizieq Shihab) dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legowo vonis kemarin,” kata Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/6/2021).

Untuk itu Aziz mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding pada hari ini, Rabu (2/6/2021).

“Kami akan banding resmi besok (hari ini). Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu,” pungkas Aziz.

Banding diajukan Jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal membenarkan kabar tersebut.

“Pada Jumat (28/5/2021), jaksa penuntut umum menyatakan banding terhadap perkara nomor 221, 222, dan 226,” ucap Alex saat dikonfirmasi, Senin (31/5/2021).

Edtor: Redaksi