Foto: ilustrasi

JAKARTA – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji1442 Hijriah/2021 Masehi.

Melalui Kementerian Agama (Kemenag) hal itu dijelaskan. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi persnya yang disiarkan secara virtual, Kamis (3/6/2021).

“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” jelas Yaqut.

Untuk batas waktu penutupan bandara Arab Saudi yakni pada 14 Juli 2021. Kendati belum ada kepastian, Pemerintah Indonesia terus melakukan persiapan.

Meski begitu, masih ada beberapa hal yang belum bisa sepenuhnya difinalisasi, misalnya terkait kontrak penerbangan, pelunasan down-payment dan penyiapan dokumen perjalanan.

“Yang semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji secara resmi kita terima dari pemerintah Arab Saudi,” Katanya.

“Demikian pula halnya dengan penyiapan layanan akomodasi konsumsi dan transportasi darat jemaah haji di Arab,” Tutup Yaqut.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendapatkan informasi jika Indonesia tak mendapatkan kuota untuk beribadah haji tahun 2021.

Ini dikarenakan, belum keluarnya kuota vaksin untuk jemaah Indonesia.

“Ya sementara kita nggak usah bahas itu dulu (vaksin jemaah haji). Karena informasi terbaru yang kita dengar bahwa kita nggak dapat kuota haji. Nah ini untuk pelajaran juga bagi kita supaya soal vaksin ini kita akan lebih perhatikan agar tidak terjadi hal-hal seperti ini,” terang Dasco kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Editor: Redaksi