Rizieq Shihab saat menjalani persidangan di PN Jakarta Timur

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Sidang kasus dugaan penyebaran kabar hoaks tes swab virus Corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat kembali digelar. Rizieq Shihab dituntut hukuman pidana enam tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutannya dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

“Menuntut selama enam tahun penjara,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan.

JPU menyatakan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu terbukti melakukan tindak pidana tentang kabar bohong yang membuat keonaran di masyarakat. Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Pasal ini bukan semata-mata dipaksakan dalam kasus ini,” Kata JPU.

Dari pantauan diruang sidang, Rizieq sejak awal sidang tak banyak bicara. Dia lebih banyak menyimak ucapan JPU sambil bertasbih.

Sebelumnya, dalam dua kasus lainnya, Rizieq telah mendengar vonis hakim. Majelis hakim memvonis Rizieq dengan hukuman 8 bulan kurungan penjara dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan Jakarta Pusat. Sementara itu, di kasus kerumunan Megamendung, Jawa Barat, Rizieq hanya divonis untuk membayar denda Rp20 juta.

Rizieq pun mengajukan banding atas kasus kerumunan Petamburan. Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan salah satu poin banding lantaran kliennya itu telah membayar denda kepada Pemprov DKI sebesar Rp50 juta dalam pelanggaran protokol kesehatan.

Editor: Redaksi