Eks penyidik KPK, Robin Pattuju

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini penyidik Stepanus Robin Pattuju merupakan makelar kasus. Terbukti dia bermain dibeberapa kasus.

“Makelar kasus ini merupakan pukulan khususnya bagi Direktorat Penyidikan,” ujar pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021).

Untuk itu, Setyo memastikan akan mengungkap kasus-kasus yang dimainkan Robin. Dia bakal diseret ke pengadilan untuk mempertanggung jawabkan seluruh perbuatannya.

“Ini menjadi proses penanganan perkara yang kita lakukan secara terbuka kemudian etik, saya yakin bisa berjalan baik,” Katanya.

Sementara, Dewan Pengawas KPK memecat Robin dengan tidak hormat. Robin dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai penyidik KPK. Tindakan Robin dinilai tidak bisa dimaafkan.

Beberapa kasus yang dimainkan Robin terkuak saat sidang etik. Salah satunya penanganan korupsi di Lampung Tengah.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut memberikan uang Rp3,15 miliar ke Robin. Duit agar Robin menutup penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mendalami dugaan pemberian duit itu. KPK segera memanggil Azis.

“Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya,” Ucap Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (2/6/2021).

Editor: Redaksi