Foto: ilustrasi

JAKARTA – Mabes Polri masih mendalami aduan yang dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), soal dugaan gratifikasi penyewaan helikopter yang diterima oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Namun berkas laporan itu sepertinya akan dikembalikan ke komisi antirasuah tersebut.

“Sedang didalami dumas (aduan masyarakat) berkaitan yang dilaporkan,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).

Itu alasan mengapa Argo belum mau berkomentar lebih jauh perihal ini.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menambahkan kasus tersebut sudah ditangani oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sehingga, Korps Bhayangkara tak ingin ikut campur urusan internal komisi.

Agus mengatakan, Polri saat ini tengah fokus membantu pengendalian pandemi Covid-19. Sehingga, aduan dan bukti-bukti yang diserahkan oleh ICW akan diserahkan pihaknya pada Dewas KPK untuk ditindaklanjuti.

“Kan sudah ditangani oleh Dewas. Mekanisme internal di KPK akan bergulir sesuai aturan, silakan dikonfirmasi ke sana. Jangan tarik-tarik Polri. Saat ini kita fokus kepada penanganan dampak kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional dan investasi akibat pendemi Covid-19. Nanti kami kembalikan ke Dewas saja. Kan sudah ditangani,” terang Agus.

Sebelumnya, Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri guna memberi informasi terkait dugaan gratifikasi penyewaan helikopter yang disinyalir diterima oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Editor: Redaksi