TANGERANG SELATAN, INDONESIA PARLEMEN – Rita Juwita (RJ) Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya ikut di ciduk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kota Tangsel tahun anggaran 2019.

Dengan ditetapkannya Rita Juwita menjadi Tersangka, maka hingga saat ini sudah dua orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Tangsel dalam kasus dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kota Tangsel.

Rita Juwita keluar dari Gedung Kejari Kota Tangsel usai menjalani pemeriksaan dengan mengenakan Rompi berwarna Merah Muda bertuliskan “TAHANAN TINDAK PIDANA KORUPSI KEJAKSAAN NEGERI”, pada Kamis (10/6/2021) siang.

Dengan dikawal oleh petugas dan Aliansyah Kepala Kejari Kota Tangsel, tersangka Rita Juwita tampak tertunduk saat berjalan ke mobil tahanan berwarna hitam yang sudah terparkir di depan pintu masuk gedung Kejari Kota Tangsel.

Sebelumnya, pihak Kejari Kota Tangsel telah menetapkan Suharyo Bendahara umum KONI Kota Tangsel sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Suharyo diduga telah memanipulasi laporan pertangungjawaban (LPJ) sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh KONI Kota Tangsel.

Sejumlah kegiatan dalam LPJ tersebut dibiayai oleh dana hibah KONI Kota Tangsel tahun anggaran 2019.

Aliansyah Kajari Kota Tangsel menyatakan, akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp 1,12 miliar rupiah. Nilai kerugian negara tersebut diperoleh dari hasil penghitungan yang dilakukan dan dilaporkan oleh Inspektorat Kota Tangsel.

(Glen/BTL)