Ratusan pot ganja tersebut ditemukan saat penggeledahan dan belum dalam kondisi siap panen karena baru berusia sekitar tiga bulan.

JAKARTA – Personel satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita 300 pot ganja dari rumah seorang warga di Brebes, Jawa Tengah, pada Minggu (6/6/2021).

“Pada saat kami gerebek, kami dapati di lokasi 300 pot tanaman ganja, tapi yang berhasil tumbuh hanya 200 pot,” ungkap Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam konferensi pers, Rabu (9/6/2021).

Ratusan pot ganja tersebut ditemukan saat penggeledahan dan belum dalam kondisi siap panen karena baru berusia sekitar tiga bulan.

Keempat tersangka yakni,TM, pengguna ganja; HF, kurir; SY, buruh tanam; serta UH, otak dari penanaman ganja di dalam pot ini.

TM disangkakan Pasal 127 KUHP, sedangkan HF, SY, dan UH dikenai Pasal 114 subsider Pasal 111 juncto Pasal 132 KUHP.

Dikatakan Ady, pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya seseorang berinisial TM atas penyalahgunaan narkotika di Jalan Mutiara, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (4/6/2021).

“Dari penangkapan TM, kami dapatkan ganja seberat 3,8 gram,” kata Ady.

Sata diperiksa, TM mengaku membeli ganja tersebut dari seseorang bernama HF. Polisi pun menelusuri kasus ini lebih dalam lagi.

Lalu, HF ditangkap polisi di Bendungan Ilir, Jakarta Pusat, pada Sabtu (5/6/2021).

“HF digeledah dan didapati satu paket besar narkotika jenis ganja dengan berat bruto 42,33 gram yang disimpan di dalam celana,” ucap Ady.

Setelah didalami, HF hanya berperan sebagai kurir. HF mengaku mendapat ganja tersebut dari seseorang berinisial UH.

HF mengaku sudah budi daya ganja dalam pot yang dimiliki UH ada di Brebes, Jawa Tengah saat di interogasi.

Lantas dia menunjukkan lokasi budi daya ganja pun ditunjukkan oleh HF kepada polisi pada Minggu (6/6/2021).

Saat tiba di lokasi, polisi menemukan 300 ganja dalam pot. Satu orang buruh tanam berinisial SY yang berada di lokasi langsung diamankan polisi.

SY mengaku diperintah oleh UH untuk menanam ratusan ganja dalam pot tersebut. Polisi pun langsung mencari keberadaan UH dan menangkapnya.

“Kami juga tangkap UH kami amankan barang bukti di rumahnya yakni biji ganja 1 mangkok kemudian ada 29 linting ganja,” kata Ady.

Rumah UH sendiri berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

“Jadi pengungkapan cukup lengkap dari produsennya, kurirnya, tukang tanam, termasuk penggunanya,” imbuh Ady.

Ady menjelaskan, UH menanam ganja hanya untuk dikonsumsi pribadi, tidak untuk diperjualbelikan.

“Tidak dalam konteks untuk komersil tapi memang digunakan sendiri,” kata Ady.

Ady mengungkapkan, kondisi ekonomi UH pun cukup baik.

Keluarga UH, kata Ady, juga mengaku bahwa UH sudah mengonsumsi ganja dalam kurun waktu yang cukup lama.

Karena itu, jatuhnya ganja ke tangan HF dan TM masih didalami polisi.

Kepada polisi, SY mengaku disuruh oleh UH untuk menanam ganja di dalam pot di lantai dua rumahnya di Brebes.

UH juga membayar SY atas kerjanya.

“Apabila berhasil ataupun panen, satu pot dikasih biaya upah Rp 100.000,” Kata Ady.

Editor: Redaksi