TABANAN, INDONESIA PARLEMEN – Sebagai seorang Bhabinkamtibmas Aiptu I Wayan Diksa Anggota Polres Tabanan yang ditugaskan menjadi Bhabinkamtibmas di Desa Bajera , Kecamatan Selemadeg Kabupaten Tabanan selalu melakukan tugasnya sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur), Aiptu I Wayan Diksa bertugas menjadi Bhabinkamtibmas Desa sejak 1999,  berbagai kegiatan kemasyarakatan diikutinya dan berbagai permasalahan yang terjadi di lingkungan Desa Bajera menjadi perhatian dan dikordinasikan dengan stakeholder tingkat Desa. Termasuk penanganan kasus KDRT  (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Aiptu I Wayan Diksa memberikan solusinya sesuai dengan salah satu tugas Bhabinkamtibmas adalah sebagai problem solving (pemecah masalah) sehingga situasi Kamtibmas di Desa binaannya tetap kondusif.

Karena dianggap berhasil dalam tugasnya sebagai Bhabinkamtibmas dalam penanganan kasus KDRT maka pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 Kordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak memberikan penghargaan berupa piagam, berdasarkan surat pemberitahuan Kordinator Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) nomor : 234 / Kornas – TRC PPA / VI / 2021 tanggal 9 Juni 2021. Pemberian penghargaan berlangsung di Polda Bali ,  bersama dengan 4 Bhabinkamtibmas lainnya dari jajaran Polda Bali, yang dihadiri oleh Kapolda Bali. Penghargaan tersebut langsung diserahkan oleh ketua Kornas TRC PPA  Jeny Claudya Lumona. Sabtu, (12/6/2021).

Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S Siregar S .I.K., M.H., ketika dikonfirmasi bahwa sebagai Bhabinkamtibmas hendaklah selalu bekerja sama dengan stakeholder yang ada di desa binannya, dengan adanya penghargaan yang diterima bhabinkamtibmas Desa Bajera ini, hendaknya menjadi pemacu semangat bagi yang lain menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, Kata Kapolres Tabanan.

Reporter : Bintarsih