TANAH DATAR-
INDONESIA PARLEMEN –
Sepuluh titik perbatasan antara kabupaten dan kota di Sumatra Barat telah selesai difasilitasi dan menemukan kesepakatan sehingga penetapannya bisa segera dilakukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Dari 10 (sepuluh) titik itu, 5 (lima) tinggal proses penerbitan Permendagri sementara lima titik sudah ditemukan kesepakatan dan dilanjutkan dengan proses penyusunan Permendagri,” kata Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi di sela-sela Rapat Tim Tapal Batas bersama OPD terkait di Padang, Senin (14/6/2021).

Namun Pemerintahan Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat, keberatan dengan penetapan itu. Karena penetapan tersebut dinilai merugikan Nagari Simawang.

“Juga telah menghilangkan sebagian besar wilayah Nagari Simawang. Dan apa yang diuraikan pada peta tidak sesuai dengan kebenaranya dan sangat jauh dari fakta fakta kebenaran yang sesungguhnya ada di lapangan,” Ucap Syahrial antoni Datuk Rang Kayo Mulie selaku Sekretaris Nagari Simawang.

Untuk itu, pihak Pemerintah Nagari Simawang berencana menyurati Gubernur Sumatera Barat atas keberatan pemerintahan Nagari Simawang terhadap hasil dari pertemuan tim tapal batas Kabupaten Tanah Datar.

“Meminta pemerintah daerah, baik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat maupun pemerintah Kabupaten Tanah Datar untuk memfasilitasi mediasi lapangan guna penyelesaian tapal batas Nagari yang merugikan bagi masyarakat Nagari Simawang,” Pungkas Antoni.

Reporter: Nico

Editor: Angie