JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Penjaringan melaksanakan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM), Selasa (15/6) malam. Lima lokasi disisir sebagai bentuk upaya untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di wilayah Kecamatan Penjaringan.

Kepala Satpol PP Kelurahan Penjaringan, Didik Hari Cahyono mengatakan kegiatan ini merupakan kolaborasi tiga pilar, TNI, Polri dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.

“Yang memimpin Kapolsek Metro Penjaringan. Diikuti oleh anggota Polsek Metro Penjaringan, anggota Koramil Penjaringan, Satpol PP Kecamatan Penjaringan, Satpol PP Kelurahan Penjaringan, Satpol PP Kelurahan Pejagalan, Satpol PP Kelurahan Kamal Muara, Satpol PP Kelurahan Kapuk Muara, dan Satpol PP Kelurahan Pluit,” katanya, Rabu (16/6).

Didik menambahkan ada lima lokasi yang disisir dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Jakarta Utara.
“Khususnya wilayah Penjaringan. Untuk lokasinya Jalan Jembatan 3 Raya, Jalan Teluk Gong Raya, Jalan Pluit Selatan, Jalan Elang Laut, dan Jalan Pantai Indah Selatan,” ungkapnya.

Didik menerangkan dengan berkeliling dan menggunakan pengeras suara diimbau kepada seluruh warga Penjaringan untuk selalu menjalankan protokol kesehatan.

“Petugas melaksanakan patroli guna menjaga Ketertiban masyarakat dan operasi Penegakan disiplin protokol kesehatan PPKM. Sasarannya lokasi-lokasi keramaian ataupun kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan. Diimbau kepada warga masyarakat untuk tidak kendor dalam mematuhi protokol kesehatan, terutama pakai masker dan jaga jarak saat beraktivitas di luar rumah. Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran Virus COVID-19,” tuturnya.

Reporter  : Bintarsih